Kamis, 30 Juli 2026

Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa, Perkuat Implementasi Permendes 13 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Desa

 

Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa, Perkuat Implementasi Permendes Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Desa

Negara, 29 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Negara menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RKP dan Tim Verifikasi RKP Desa pada Rabu (29/7/2026) bertempat di Ruang Perbekel Desa Pengambengan.

Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Kecamatan (Korcam) TPP Kecamatan Negara, Ismah Faikah, S.Pd.I, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Kabupaten Jembrana, Drs. Sadikin, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Jembrana, Eka Karnadi, S.T. Peserta kegiatan terdiri atas Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa yang berperan langsung dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini mengangkat tema Implementasi Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Desa sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap mekanisme penyusunan RKP Desa yang terstruktur, berbasis data, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam sesi materi, Korcam TPP Kecamatan Negara, Ismah Faikah, S.Pd.I, menyampaikan tahapan-tahapan penyusunan RKP Desa mulai dari proses awal perencanaan, pengumpulan dan pemanfaatan data desa, pelaksanaan musyawarah, hingga penyusunan dokumen RKP Desa. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Desa sebagai dasar dalam menentukan program prioritas yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya, Eka Karnadi, S.T., selaku Tenaga Ahli Kabupaten Jembrana, menegaskan bahwa setiap tahapan penyusunan RKP Desa harus dilaksanakan secara utuh dan tidak boleh dilewati. Menurutnya, kepatuhan terhadap setiap proses merupakan kunci untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, partisipatif, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Sementara itu, Drs. Sadikin turut memberikan penguatan mengenai pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, Tim Penyusun RKP, Tim Verifikasi, dan Pendamping Desa dalam memastikan seluruh proses perencanaan berjalan sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa kualitas dokumen perencanaan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pembangunan desa di masa mendatang.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa agar mampu menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas tanpa mengabaikan setiap tahapan proses sebagaimana diatur dalam regulasi. Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait kendala yang dihadapi selama proses penyusunan RKP Desa.

Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai persoalan teknis di lapangan, mulai dari pemanfaatan data dalam Sistem Informasi Desa, pelaksanaan tahapan musyawarah, hingga mekanisme verifikasi dokumen perencanaan. Melalui sesi tanya jawab tersebut, peserta memperoleh penjelasan langsung dari narasumber sehingga diharapkan mampu menerapkannya dalam proses penyusunan RKP Desa di masing-masing desa.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, diharapkan Tim Penyusun RKP dan Tim Verifikasi RKP Desa di Kecamatan Negara semakin memahami implementasi Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Desa serta mampu menyusun dokumen RKP Desa yang lebih berkualitas, partisipatif, berbasis data, dan sesuai dengan seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Sinergi antara pemerintah desa, Tim Pendamping Profesional, Tenaga Ahli Kabupaten, dan Pemerintah Kabupaten Jembrana diharapkan terus terjalin guna mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.https://vt.tiktok.com/ZS42Bf5oa/


Penulis,


Ismah Faikah, S.PdI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musrenbang Desa Berangbang Tahun 2026: Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif

Berangbang, 25 September 2026 — Pemerintah Desa Berangbang melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) p...