Senin, 27 Juli 2026

PENINGKATAN KAPASITAS TIM PENYUSUN DAN TIM VERIFIKASI DI DESA CUPEL


 

Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKPDes: Implementasi Permendes Nomor 13 dalam Penyusunan RKPDes

Cupel, 28 Juli 2027 – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencan



aan pembangunan desa yang partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pemerintah, Pendamping Desa (PD) selaku Koordinator Kecamatan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun dan Tim Verifikasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dengan tema "Implementasi Permendes Nomor 13 dalam Penyusunan RKPDes". Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2027, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Cupel.

Kegiatan diikuti oleh Tim Penyusun RKPDes, Tim Verifikasi RKPDes, perangkat desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pendamping Lokal Desa. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman peserta mengenai tahapan penyusunan RKPDes sesuai ketentuan terbaru dalam Permendes Nomor 13, sehingga dokumen perencanaan desa dapat disusun secara tepat, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Pendamping Desa (PD) selaku Koordinator Kecamatan menjelaskan bahwa penyusunan RKPDes harus mengacu pada hasil evaluasi pembangunan desa, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui musyawarah desa, serta sinkron dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional. Selain itu, Tim Verifikasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap usulan kegiatan telah memenuhi ketentuan administrasi, regulasi, dan skala prioritas pembangunan desa.

Narasumber juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Tim Penyusun dan Tim Verifikasi agar proses penyusunan RKPDes berjalan efektif, transparan, dan menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah sesi penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan, pengalaman, dan kendala yang dihadapi dalam proses penyusunan RKPDes, mulai dari penentuan skala prioritas, penyelarasan program dengan Permendes Nomor 13, hingga mekanisme verifikasi usulan kegiatan. Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh berbagai solusi dan pemahaman yang lebih mendalam terkait implementasi regulasi dalam penyusunan dokumen perencanaan desa.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini diharapkan seluruh Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKPDes mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga proses penyusunan RKPDes dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghasilkan perencanaan pembangunan desa yang lebih berkualitas, partisipatif, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Penulis,

Ni Ketut Sri Astuti



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musrenbang Desa Berangbang Tahun 2026: Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Partisipatif

Berangbang, 25 September 2026 — Pemerintah Desa Berangbang melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) p...